Soal PPN Penjualan Pulsa, Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 09:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
Share :

Kemudian untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Begitupun dengan voucher PPN tidak dikenakan atas nilai voucher.

“PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan, pemungutan PPh Pasal 22atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya