JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03 terkait pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher. Kebijakan ini lantas menimbulkan berbagai macam tanggapan dari masyarakat.
Melalui laman Instagram pribadinya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan sejumlah penjelasan terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pemungutan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer selama ini sudah berjalan.
Baca Juga: Sri Mulyani Kenakan Pajak, Harga Pulsa Dipastikan Tidak Naik
“JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagramnya @smindrawati Sabtu (30/1/2021).
Dia menegaskan bahwa semua pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya juga akan kembali kepada rakyat dan pembangunan.