JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) BUMN.
Beleid itu adalah PMK Nomor 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) BUMN dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN. Aturan ini sudah diundangkan pada 29 Januari 2021 dan berlaku sejak 1 Februari 2021.
Dalam bagian pertimbangan dijelaskan bahwa perlu adanya penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM BUMN dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN. Penyesuaian itu untuk memberikan kemudahan bagi BUMN.
Baca Juga: 6 Insentif Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2021, Cek Aturan Mainnya
PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak (JKP) oleh rekanan kepada pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN.
Pemungut PPN yang dimaksud adalah perseroan pelat merah dan perseroan yang direstrukturisasi oleh Kementerian BUMN setelah 1 April 2015. Restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN. Pemungut PPN berlaku juga bagi perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
"Perusahaan tertentu merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%," tulis Ayat Pasal 3 belid tersebut dikutip Kamis (4/2/2021).