Dalam pengawasan juga akan diberi perhatian khusus sistem keuangan digital, termasuk pengawasan prudensial/market conduct. OJK juga akan menggunakan model Supervisory Technology ( Suptech) dan Regulatory Technology (Regtech).
"Hal ini demi tercipta ketentuan yang adaptif dan forward looking terhadap implikasi perkembangan teknologi dan inovasi yang berkembang saat ini maupun di masa depan," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)