Sebelumnya, BEI menyebutkan ada lima saham berpotensi terkena penghapusan pencatatan atau delisting. Kelima emiten itu adalah PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA), dan PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI).
Kelima saham itu telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada Februari 2020. Asal tahu saja, bursa dapat melakukan delisting terhadap saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
(Feby Novalius)