Sepeda Masuk dalam SPT, Harga yang di Atas Rp5 Juta Saja

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Selasa 23 Februari 2021 08:15 WIB
Sepeda (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Baca Juga: Sepeda Jadi Objek Pajak yang Wajib Dilaporkan di SPT

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sepeda yang layak dikenakan pajak yakni sepeda dengan kategori sepeda mahal. Sebagai informasi, sepeda dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam SPT dengan kode harta 041.

“Yang dikenakan harus ditambahkan sepeda harga berapa jadinya tidak seluruh sepeda. Kalau harganya di bawah lima juta Rupiah saya kira ga usah dimasukkan lah,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Batas Lapor SPT 30 April tapi Ada Kelonggaran, Cek Faktanya

Menurut dia, tidak masalah jika sepeda dengan kategori sepeda mahal dikenakan pajak. Terutama sepeda-sepeda impor yang memang memiliki nilai yang cukup mahal dibanding sepeda produk dalam negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya