Jika dilihat penurunan harga tersebut sangatlah bervariasi. Namun penurunan harga terbesar bisa mencapai Rp65 juta
Sekedar informasi, aturan insentif pajak PPnBM 0% untuk mobil baru tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Daru aturan tersebut terdapat 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah mengimplementasikan insentif pajak PPnBM hingga 0 persen. Enam merek mobil tersebut adalah
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
(Feby Novalius)