PPPK Dilarang ke Luar Kota saat Libur Panjang, Hati-Hati Kontrak Kerja Bisa Diputus

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 15 Maret 2021 04:32 WIB
PNS (Okezone)
Share :

2. ASN Bakal Diawasi Pejabat Pembina

3. Sanksi PPPK terdapat pada PP Nomor 49 tahun 2018

4. Sanksinya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK

5. Kontrak Kerja Bakal Diputus

Baca selengkapnya: 4 Fakta PNS hingga PPPK Dilarang Liburan saat Libur Panjang, Kontrak Kerja Diputus

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya