2. ASN Bakal Diawasi Pejabat Pembina
3. Sanksi PPPK terdapat pada PP Nomor 49 tahun 2018
4. Sanksinya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
5. Kontrak Kerja Bakal Diputus
Baca selengkapnya: 4 Fakta PNS hingga PPPK Dilarang Liburan saat Libur Panjang, Kontrak Kerja Diputus
(Fakhri Rezy)