OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di tahun 2021 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan. Relaksasi temporer terhadap kebijakan prudensial tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
"Kami optimis bahwa pada tahun 2021, kinerja perbankan dapat tumbuh dengan sehat dan kuat dalam menghadapi tekanan serta dapat berkontribusi optimal untuk mewujudkan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
(Fakhri Rezy)