Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Cek Dulu Syarat Penerimanya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 06 April 2021 04:58 WIB
BLT (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM Rp1,2 juta telah cair. Setiap pelaku usaha mikro mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta, menurun dibandingkan BLT pada 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Anggaran sebesar Rp6,29 triliun telah disalurkan kepada 5,2 juta pelaku UMKM per 31 Maret lalu.

"Hingga 31 Maret 2021, BPUM tahun 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga: UMKM Dapat 'THR' Rp400 Miliar, Catat Tanggalnya 

Jumlah penerima BLT UMKM berkurang dibandingkan total penerima pada tahun 2020 yang sebanyak 12 juta orang, menjadi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Namun, pihaknya tengah mengupayakan tambahan penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.

"Sebenarnya 9,8 juta itu masih jauh dari cukup. Sebenarnya yang mengajukan ke kantor kami bisa lebih besar, karena itu kami mohon bantuan untuk mengagendakan kepada Kementerian Keuangan untuk menambah menjadi 12 juta lagi berikutnya karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM.

 

Baca Selengkapnya: 6 Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya