JAKARTA - Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Di mana, manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan, program ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk bersama-sama memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Baca Juga: Korban PHK Masih Dapat Gaji, Ini Besarannya
“Program ini memberikan manfaat sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdapaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, di antara manfaat besar dari JKP adalah pertama, adanya uang tunai selama enam bulan; kedua, akses informasi pasar kerja; ketiga, jasa pelatihan,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Sosial Retno Pratiwi mengatakan, setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.
Baca Juga: Kartu Prakerja Sudah Tutup, Kemnaker Buka Pelatihan Kerja di Kabupaten
“Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapanya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang terPHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan,” ujarnya.