Aturan Pengetatan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus Pertanyakan Tes Antigen

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 14:19 WIB
Mudik (Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan telah Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

 Baca juga: BPTJ Sebut Masih Ada Sabun Kosong di Beberapa Stasiun dan Terminal

Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, ada perbedaan Surat Edaran (SE), yang dikeluarkan oleh Kemenhub dengan Peraturan Daerah (Perda) soal larangan Mudik tersebut. Salah satunya yakni di Pemerintah Provinsi (Pemrpov), Lampung.

"Ini ceritanya, Pemprov Lampung bikin Perda larangan mudik. Tapi tidak memgacu ke SE yang dikeluarkan Kemenhub. Coba baca SE terbaru, angkutan darat tidak diwajibkan bawa surat keterangan rapid tes tapi di periksa acak dengan tes antigen," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).

 Baca juga: Elon Musk Masuk Daftar 'Pahlawan Transportasi'

Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya