Mudik Dilarang, Penumpang Bisa Refund Tiket 100%

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 19:46 WIB
Refund Tiket saat Mudik Lebaran Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Aturan pengendalian transportasi pada periode larangan mudik akhirnya dikeluarkan. Setelah Kementerian Perhubungan pada hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021. Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keteranganya, Jumat (23/4/2021)

Dalam beleid aturan tersebut, ada beberapa hal yang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Salah satunya adalah mengenai pengembalian dana atau refund tiket harus dilakukan secara penuh atau 100%.

Baca Juga: Mobilitas Jelang Mudik Diperketat, KAI Sosialisasi ke Penumpang

Dalam pasal 5 ayat 1, disebutkan jika penyelenggara sarana transportasi darat, mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100% dan diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 3.

"Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," bunyi pasal 5 ayat 1.

Baca Juga: Jenis Transportasi yang Diizinkan Beroperasi Selama Pelarangan Mudik

Sementara itu, untuk transportasi udara, laut, dan kereta api, agak sedikit berbeda. Karena setiap penyelenggara atau badan usaha moda transportasi tersebut wajib untuk mengembalikan biaya pembatalan tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun ada tiga cara untuk melakukan pengembalian tiket yang sudah terlanjur dibeli. Pertama, adalah dengan pengembalian biaya tiket 100% secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya