Perketat Perjalanan, KAI Berlakukan Syarat PCR dan Antigen Hanya Berlaku 1x24 Jam

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 25 April 2021 16:03 WIB
Syarat Naik Kereta Api Selama Pandemi Virus Corona. (Foto: Okezone.com/KAI)
Share :

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pengetatan syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh. Pengetatan ini dalam rangka mengikuti addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengetatan ini dilakukan dengan cara melakukan perubahan masa berlaku hasil negatif tes covid-19, baik itu PCR maupun Antigen. Semula masa berlaku PCR dan Rapid Test Antigen ini adalah 3x24 jam sebelum keberangkatan dan diubah menjadi 1x24 jam.

Baca Juga: Jangan Lupa! Operator Transportasi Harus Perketat Syarat Perjalanan

Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam. Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April sampai dengan 5 Mei dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran Diperketat, Pergi ke Luar Kota Wajib Tes Covid-19

Joni mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya. Namun bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 Stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 Stasiun.

Menurut Joni, pihaknya akan tetap mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat. Salah satu caranya adalah dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya