JAKARTA - Pencairan THR PNS bisa dilakukan mulai besok, Jumat 30 April. Pencairan THR PNS ini sesuai arahan yakni H-10 Lebaran hingga H-5 Lebaran jika menghitung efektif hari kerja.
Pencairan THR PNS setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan komponen THR yang bakal didapatkan berupa gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Besaran THR PNS 2021: Gaji Pokok dan Tanpa Tunjangan Kinerja
Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikutip, Kamis (29/4/2021), nota ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS dan gaji ke-13 tidak terdapat tunjangan pangan, sehingga tunjangan pangan pada THR PNS tahun 2021 merupakan komponen yang baru.
"THR yang dibayarkan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (29/4/2021).
Kata dia, pengelolaan APBN dilakukan secara responsif dan fleksibel karena Covid-19 bentuknya dinamis. Untuk itu, komitmen pemerintah memberikan THR bagi ASN, TNI Polri dan Pensiunan pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR pada Hari Raya.
"Pemerintah mencari keseimbangan untuk pemberian THR ASN Polri TNI dan pensiunan dengan menggunakan space APBN yang ada dalam menolong masyarakat dari bentuk dukungan negara," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)