JAKARTA - Pemerintah tengah membahas rencana perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perubahan Perpres 99/2020 ini dilakukan untuk lebih menegaskan aspek legal indemnity atau kompensasi apabila terjadi kesalahan.
"Kaitannya terkait indemnity (ganti rugi) atau masalah tanggung jawab pemerintah dan atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI),” katanya dalam video virtual, Selasa (18/5/2021)
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya pada Kelompok Tertentu
Kata dia, aturan baru ini nantinya akan lebih membenahi aspek legalnya. Supaya jaminan suplai dari produsen vaksin yang banyak tadi juga lancar semuanya.
"Jadi ada kejelasan dari aspek legalnya," katanya.