JAKARTA - Pinjaman online ilegal kembali memakan korban, seorang guru perempuan di Malang harus kehilangan pekerjaan akibat diteror dan dikucilkan masyarakat.
Pinjaman untuk biaya kuliah Rp2,5 juta dengan tenor 7 hari pelunasan harus dikembalikan dengan bunga nyaris 100%. Dan kini, pinjaman yang awalnya Rp2,5 juta telah berbunga hingga nyaris mencapai Rp40 juta dalam waktu tidak sampai 6 bulan.
Baca Juga: Kisah Guru Korban Pinjol: Dipecat, Utang Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta
Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK Tongam L Tobing menyatakan sangat prihatin dengan kasus tersebut. Menurutnya ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat.
"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dengan teror, intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," kata Tongam saat dihubungi Okezone di Jakarta (18/5/2021).
Dirinya juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak mengakses ke pinjol ilegal. Karena sudah sangat banyak korban dari pinjol ilegal maka harus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
"Ini jadi pengalaman dan pelajaran bagi kita agar tidak ada korban lainnya," tambahnya.