JAKARTA – Properti merupakan salah satu aset yang menguntungkan dalam jangka waktu yang panjang karena nilainya sendiri cenderung stabil. Hal ini pula yang membuat banyak investor memilih properti sebagai jangkar untuk dapat menahan nilai kekayaannya.
Meskipun demikian, properti memiliki kelemahan karena sifatnya yang tidak likuid. Terkadang aset berupa properti yang dijual atau disewakan harus menunggu berbulan-bulan atau bahkan beberapa tahun hingga menemukan pembeli atau penyewa yang berminat.
Baca Juga: Intip Cuan dari "Super Cycle" Sektor Komoditas di IG Live MNC Sekuritas Pukul 12.30 Ini!
Menariknya, ada juga saham-saham properti yang masuk dalam kategori saham syariah, sehingga dapat menjadi pilihan untuk Anda yang ingin berinvestasi saham sesuai dengan prinsip syariah. Apalagi, saham properti cenderung lebih likuid atau mudah dijual jika sewaktu-waktu membutuhkan uang tunai, dibandingkan dengan proses menjual aset berupa properti yang sesungguhnya.
Baca Juga: Mahasiswa Ajak Calon Nasabah Ikut Program Traktir Investor bersama MNC Sekuritas
Dalam pemilihan saham properti yang masuk kategori syariah, tentunya ada faktor fundamental yang perlu dicermati dalam pemilihan saham yang berpotensi memberikan imbal hasil yang baik. Lalu, apakah terdapat perbedaan antara saham syariah dan saham konvensional di sektor properti?