Digugat Pailit Lagi, Begini Reaksi Ace Hardware

Aditya Pratama, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 13:57 WIB
Reaksi Ace Hardware Digugat Pailit (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wibowo and Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ace Hardware Indonesia Hartanto Djasman menjelaskan, Ace Hardware tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan Kerjasama antara Perseroan dan Wibowo & Partners.

Baca Juga: Penjualan Lesu, Laba Ace Hardware Turun 27,9% di 2020 

Dasar pengajuan Pemohon PKPU dalam perkara No.251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015.

"Perihal Hak dan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Legal Service Agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya