Adapun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Bank Indonesia telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) I dan II. Sri Mulyani menuturkan penandatanganan SKB kedua melengkapi SKB pertama tertanggal 16 April 2020 terkait Bank Indonesia yang diperbolehkan untuk membeli SBN di pasar perdana.
“(SKB) pertama BI akan menjadi standby buyer untuk pasar primer dari bond kita,” ujarnya.
Sementara pada SKB kedua, pemerintah dan BI mengambil langkah burden sharing yang didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non-public goods/benefit.
(Feby Novalius)