Erick Thohir Izinkan Seluruh Pegawai BUMN Kerja dari Rumah

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 17:00 WIB
Erick Thohir (Foto: KBUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home).

SE tersebut diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya seperti, Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator.

Kemudian, pejabat pengawas dan sub koordinator, pejabat fungsional tertentu, pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain (PPNPN), pegawai lainnya di lingkungan Kementerian BUMN.

Dari SE yang diterima MNC Portal Indonesia, pemberlakukan Work From Home sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan secara nasional.

Baca Juga: Positif Covid-19 Sehari Bertambah 12.624, Rekor Tertinggi Usai Libur Idul Fitri

Karena itu, untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah.

"Surat edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis SE tersebut dikutip, Kamis (17/6/2021).

Dengan begitu, mulai 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya