Penyampaian Proposal Bantuan UMKM Diperpanjang hingga 30 Juni

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 18 Juni 2021 13:32 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang batas waktu penyampaian proposal program bantuan UMKM. Adapun penyampaian proposal tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), menyampaikan, bahwa masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut untuk bisa segera mendaftarkan diri.

Baca Juga: 99% UMKM Dapat BLT, Mayoritas Buat Modal Usaha

“Kabar baik untuk #SobatKUKM. Penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, Jumat (18/6/2021).

Lebih lanjut, Kemenkop UKM menyatakan, melalui bantuan dana untuk wirausaha, UMKM Indonesia akan mampu terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

Baca Juga:  Hanya 1.300, Begini Cara Dapatkan Bantuan UMKM

Sebagai informasi, pemerintah akan menggulirkan dana bantuan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kali ini menyasar 1.300 wirausaha. Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang saat ini tengah berjalan.

Bantuan dana usaha yang digulirkan pemerintah tersebut memiliki prioritas penerima. Adapun yang menjadi prioritas, yaitu penerima yang berada di daerah afirmatif, yakni seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan ada di perbatasan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya