JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah memberlakukan PPKM darurat imbas terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Namun, belum diketahui pasti kapan PPKM darurat ini dijalankan.
Menurut dokumen usulan PPKM darurat Jawa-Bali yang dikutip, PPKM darurat akan dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dalam usulan PPKM darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (30/6/2021) pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, usulan tersebut memang yang disampaikan. Namun, keputusannya ada di tangan Presiden Jokowi.
"Iya kira- kira begitu jadi usulannya seperti itu tapi itu tergantung keputusan Presiden Joko Widodo nanti," kata Jodi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Adapun isi dokumen ini yakn kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away