Pendaftaran PPPK non Guru Dibuka, Ini Syaratnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 06:10 WIB
CPNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK non Guru. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram @bkngoidofficial. Pemerintah mengingatkan syarat-syarat daftar PPPK Non Guru 2021.

Ketentuan ini juga sudah diumumkan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link sscasn.bkn.go.id.

Dalam link tersebut dijelaskan mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021. Termasuk ketentuan lainnya mengenai pendaftaran PPPK Non Guru 2021. Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021 yakni.

Pelamar yang boleh daftar PPPK Non Guru adalah Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Baca Selengkapnya: Pendaftaran PPPK non Guru Dibuka, Ini Persyaratannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya