JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi 11 obat terapi Covid-19. Harga eceran tertinggi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
''Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,'' kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Penumpang di Bandara Adisutjipto Bisa Nikmati Layanan Vaksinasi Covid-19
Berikut adalah 11 obat beserta harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menkes:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Diperbarui, Ini Cara Mengunduhnya
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial