Payung hukum PMN perusahaan pelat merah memang sengaja tidak didahulukan pemerintah. Erick beralasan, agar tidak terjadi isu hukum yang kemungkinan terjadi di waktu-waktu mendatang.
"Sehingga PP PMN 2022 terbit di tahun ini. Sehingga secara legalitas pemberian PMN 2022 tidak akan mendapat isu hukum yang akan terjadi, sebagai landasannya," katanya.