Menko Luhut Minta Usulan Turunkan Angka Kematian Covid-19

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 24 Juli 2021 10:22 WIB
Luhut Minta Usulan Turunkan Angka Kematian Covid-19 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mencatat angka kematian akibat Covid-19 masih tinggi. Terutama, terjadi di tiga wilayah di pulau Jawa.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, angka kematian yang harus diwaspadai terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Luhut meminta masing-masing Kepala Daerah atau Gubernur membuat laporan khusus penyebab tingginya kematian di tiga kawasan tersebut. Skema laporan pun dicatatkan dengan solusi menurunkan angka kematian.

“Terkait Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, saya minta buatkan laporan khusus penyebab tingginya angka kematian, berikan juga usulan upaya untuk menurunkan angka kematian tersebut,” ujar Luhut, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Lagi, Angka Kematian Akibat Covid-19 Pecah Rekor, Hari Ini Bertambah 1.566 

Meski demikian, tren penurunan indeks komposit yang signifikan terjadi di Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari catatannya, sebagian besar wilayah tersebut telah melewati puncak kasus dan mulai mengarah pada penurunan. Tapi, dirinya tetap mengkhawatirkan tingginya angka kematian yang masih harus diwaspadai.

Secara agregat, kata Luhut, terjadi tren penurunan kasus Covid-19 sejak minggu pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Namun, Penurunan mobilitas atau pergerakan massa tetap dipertahankan di saat pemberlakuan PPKM level 4.

Menurutnya, mempertahankan penurunan aktivitas massa mendorong penurunan penambahan kasus. Hal tersebut didasari pada variabel laju transmisi kasus, respon kesehatan, dan kondisi sosiologis masyarakat.

“Saya minta pada teman-teman sekalian, meskipun ada penurunan dibandingkan dengan minggu pertama penerapan PPKM, tren penurunan mobilitas dan aktivitas tetap harus dipertahankan," kata diam

Pemerintah menjadikan tren penyebaran Covid-19 sebagai indikator atau dasar pemberlakuan atau pelonggaran PPKM level 4. Karenanya, proses evaluasi terus dilakukan otoritas.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya