JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan PPKM level 4 untuk wilayah Jawa-Bali dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sementara, ada 33 kabupaten dan kota yang turun status dari PPKM level 4 menjadi level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan detil regulasi dari berbagai sektor dari ketentuan terbaru masa PPKM Level 3.
“Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift, di mana setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staff 50% di fasilitas produksi/pabrik. Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100% staff di fasilitas produksi atau pabrik,” kata Luhut melalui Konferensi Virtual, Minggu (25/7/2021) malam.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Tambah Bansos dan BLT UMKM
Untuk Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
“Untuk pedagang, warung makan atau warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit,” ujarnya.