Menko Luhut Ungkap PPKM Level 3 Berlaku di 33 Daerah, Ini Ketentuannya

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 26 Juli 2021 07:02 WIB
Menko Luhut Ungkap 33 Daerah Terapkan PPKM Level 3 (Foto: Okezone)
Share :

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan dapat dibuka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

“Selain itu untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastructure publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Tempat ibadah seperti Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang,” paparnya.

Di samping itu, transportasi umum dan angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.

“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya