Sebagai informasi Luhut melakukan evaluasi bersama Menteri Perindustrian yang bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri khususnya di wilayah seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto maupun Gresik.
“Kami (Pemerintah) menghimbau kepada pelaku industri pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) selanjutnya aturan mekanismenya akan diatur dalam SE Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)