Syarat Industri Beroperasi Selama PPKM Level 4

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 27 Juli 2021 09:54 WIB
Syarat sektor industri beroprasi pada PPKM level 4 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sektor industri diizinkan beroperasi pada masa PPKM Level 4. Namun industri yang dapat beroperasi harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.

Baca Juga: Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, Pedagang: Masa Kita Kasih Waktu

“PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Mekanisme tentang hal ini, lanjutnya, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri,” kaya Agus melalui pernyataan yang diterima oleh MNC News Portal Indonesia, Selasa (27/7/2021).

Dirinya menyampaikan fungsi dari IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja dalam industri.

“Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya