Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Dalam diskusi yang sama Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi juga menyebut penyaluran tahun ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020.
Beberapa perbedaan seperti cakupan wilayah yang kini dibatasi hanya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4 serta diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.
"Kita berharap BSU 2021 pelaksanaannya jauh lebih baik dari pada 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjalankan atau mengimplementasikan program Bantuan Subsidi Upah," demikian Anwar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)