“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah, khususnya Ibu Menteri Sosial RI, yang terus memantau jalannya proses penyalutan dan pencairan Bantuan Sosial baik PKH maupun Program Sembako yang saat ini terus dilakukan upaya percepatannya,” ujar Mucharom.
Menurutnya, hingga saat ini memang terdapat sebagian KPM yang belum dapat mencairkan dana bantuan, salah satunya adalah karena rekening diblokir. Adapun penyebab pemblokiran rekening adalah antara lain karena KPM tidak datang mengambil kartu saat ada kegiatan pembagian di kelurahan setempat.
Penyebab lainnya adalah karena KPM tidak menarik dananya atau membelanjakan bansosnya dalam kurun waktu tiga bulan atau 90 hari terhitung sejak dana Bantuan Sosial tersebut disalurkan.
Untuk itu, BNI mengimbau kepada seluruh KPM Penerima Bansos untuk hadir mendatangi tempat pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial setempat, bekerja sama dengan Bank Himbara.
Kemudian, setelah menerima kartu KKS, KPM diminta mencairkan atau membelanjakan semua Bansos yang sudah masuk rekening atau wallet masing masing. Itu berlaku baik untuk Program Sembako yang sudah masuk dalam 9 (sembilan) tahap dan atau Bansos PKH yang sudah masuk 3 (tiga) tahap.