SKD CPNS 2021, Kepala BKN: Patuhi Prokes

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 08:18 WIB
Tes SKD CPNS 2021 Dimulai. (Foto: Okezone.com/Kemenpan RB)
Share :

JAKARTA - 48 instansi di 35 titik lokasi siap menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa untuk saat ini SKD masih digelar di kantor-kantor BKN.

“SKD (dimulai) di titik lokasi kantor BKN. Titik lokasi instansi akan menyusul berikutnya. Sekalian mematangkan persiapan di masing-masing instansi,” katanya, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: SKD CPNS Dimulai, 48 Instansi Gelar Tes di 35 Titik Lokasi

Dia pun berpesan agar setiap peserta mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 saat SKD digelar.

“Ketika test, menjaga prokes dan ikuti prosedur tesnya dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga: Mulai Besok SKD CPNS 2021 Dimulai, Simak Aturan dan Syarat Lengkap di Sini

Bima juga meminta agar setiap peserta SKD menjaga kesehatannya. Dengan begitu pada saat seleksi dilakukan tidak jatuh sakit.

“Jaga kesehatan sehingga tidak anti klimaks, ketika test malah sakit,” ujarnya.

Seperti diketahui pada seleksi kali ini setiap peserta diwajibkan untuk melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Kemudian menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Kemudian menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Sementara itu khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Lalu sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya