JAKARTA- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti tes jangan lupa membawa persyaratan. Di antaranya surat vaksin dan hasil antigen.
Adapun 48 instansi siap menggelar SKD CPNS 2021 di 35 titik lokasi.
Dalam pelaksanaan SKD tahun ini, tes masih di tengah situasi pandemi Covid-19. Sehingga berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19, SKD CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh peserta.
Baca Juga: SKD CPNS 2021, Kepala BKN: Patuhi Prokes
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
Baca Juga: SKD CPNS Dimulai, 48 Instansi Gelar Tes di 35 Titik Lokasi
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama
Lalu sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
(Feby Novalius)