Sri Mulyani Batalkan Rencana Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

, Jurnalis
Kamis 02 September 2021 09:02 WIB
Sri Mulyani Batalkan Pajak Sembako. (foto: Okezone.com/Instagram)
Share :

Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Kesebelas jenis bahan pokok tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Pasal 4A ini sempat menjadi polemik karena dianggap multitafsir yang dapat membuka peluang pengenaan PPN terhadap barang bahan pokok di luar 11 jenis barang yang disebutkan dalam penjelasan UU tersebut.

Atas dasar itu, pada 2016 perwakilan konsumen dan pedagang komoditas pangan pasar tradisional meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi atas penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42/2009. Pada 2017, MK kemudian mengabulkan permohonan dengan menegaskan bahwa penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42/2009 tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Alhasil, dalam putusan No.39/PUU-XIV/2016, MK menyatakan barang kebutuhan pokok adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya