Hari Ini Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp8,2 Triliun

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 12:00 WIB
Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko Tagih Utang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini memanggil Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN) untuk menagih utang Rp8,2 triliun.

“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pengumuman yang dikutip MNC Portal Indonesia dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021, Jakarta, Selasa (7/9/2021)

Adapun pengumuman tersebut dilayangkan dengan hal yang sama sebelumnya seperti kepada Tommy Soeharto, Pengurus PT Timor Putra Nasional, dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang diunggah melalui akun media sosial.

“Untuk tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp8,2 triliun.Tagihan tersebut meliputi tincian Rp7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta,” tulis keterangan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya