JAKARTA - Para pekerja yang merasa memenuhi syarat penerima BLT subsidi gaji tapi tidak dapat BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa mengajukan cara ini.
"Pekerja/buruh dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker," tulis Kemnaker dalam akun Instagramnya.
Untuk BLT subsidi gaji tahun 2021 pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- WNI