Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Penyebabnya

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Kamis 09 September 2021 13:19 WIB
BLT Subsidi Gaji cair lagi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta telah dicairkan dalam beberapa tahap. Dalam program ini pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM.

Jumlah total penerima BSU sebanyak 3.251.563 orang. Dengan rincian penerima tahap 1 sebanyak 947.436 orang, tahap 2 sebanyak 1.145.598, dan pada tahap 3 sebanyak 1.158.529 orang.

Baca Juga: Ingat! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Cair meski Tak Punya Rekening Bank Himbara

Bagi pekerja atau buruh bisa melihat informasi pendaftaran pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/

Apabila di laman tersebut terdapat notifikasi “TIDAK TERDAFTAR,” memiliki 2 kemungkinan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 3,2 Juta Pekerja, Ini Rincian Jumlah Penerima per Provinsi

Dalam akun resmi Instagram @kemnaker bila terdapat notifikasi “TIDAK TERDAFTAR” artinya:

1. Pendaftar memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

2. Pendaftar memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data pendaftar belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika pendaftar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, bisa segera menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:

Website: bpjsketenagakerjaan.go.id

Telpon: 175

Whatsapp: 081380070175

Adapun persyaratan penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yaitu:

- WNI

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021

- Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (apabila UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka mengikuti UMP/UMK tersebut)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya