Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Penyebabnya

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Kamis 09 September 2021 13:19 WIB
BLT Subsidi Gaji cair lagi (Foto: Okezone)
Share :

Jika pendaftar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, bisa segera menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:

Website: bpjsketenagakerjaan.go.id

Telpon: 175

Whatsapp: 081380070175

Adapun persyaratan penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yaitu:

- WNI

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021

- Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (apabila UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka mengikuti UMP/UMK tersebut)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya