Dengan adanya penerapan cukai ini, maka Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikan target penerimaan negara tahun depan dan mengatakan untuk penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp1.510 triliun.
"Kami ingin mengambil keputusan, penerimaan perpajakan. pajak Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun. Kepabeanan dan cukai Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun. Sehingga total semua penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun, setuju?," kata Said diikuti kata setuju oleh peserta rapat.
(Dani Jumadil Akhir)