Ada Aturan Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Jual Surat Berharga Milik Negara!

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 12:38 WIB
Aturan Baru soal PNS (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu PNS ada kewajiban PNS lainnya yang diatur pada pasal 4 PP No.94/2021. Di antaranya:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya