Selain itu PNS ada kewajiban PNS lainnya yang diatur pada pasal 4 PP No.94/2021. Di antaranya:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.