JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, persoalan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana ekonomi masih belum mencapai sasaran dalam 18 tahun terakhir.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mencontohkan kasus pemberantasan narkoba yang 5 juta orang sudah terlibat. Hasil pengungkapan PPATK yang sudah diberikan ke BNN dan Kepolisian terkait narkotika itu jumlahnya spektakuler, dari angka Rp1,7 triliun sampai Rp20 triliun.
"Dalam hitungan kasar lembaga intelijen seperti kita akan berbeda dengan lembaga penegak hukum yang harus melihat bukti dan sebagainya, kalkulasi kasar kita itu bahkan angka transaksi bisa mencapai Rp120 triliun," katanya dalam Dialog Kebangsaan Sesi 2 OJK secara virtual, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Temuan PPATK dari Pendanaan Terorisme hingga Tindak Pidana Pajak
"Bayangkan saja kan luar biasa itu sebenarnya, dengan duit seperti itu orang bisa melakukan apa saja," imbuhnya.
Saat ini ada 26 jenis kejahatan yang harus disentuh oleh PPATK, dengan belum lagi adanya penipuan, illegal logging dan illegal fishing.
Pertanyaan yang Kepala PPATK bingungkan adalah di mana uang hasil kejahatan itu? Contoh yang paling gamblang, katanya, saat Indonesia mengungkap kasus E-KTP dengan kerugian negara Rp2,3 triliun, yang berhasil disita KPK hanya Rp400 miliar, KPK tidak melanjuti tindak pidana pencucian uang itu.
"Jadi ini bisa dibayangkan ada Rp1,9 triliun dari kasus itu saja, ada di mana kira-kira? Termasuk uang narkoba itu ada di mana kira-kira? Apa semua ada di luar negeri? enggak begitu, uang itu beredar di kita. Apa beredar di sistem keuangan kita ataupun beredarnya dalam bentuk cash atau investasi dan sebagainya," jelasnya.
Pengalaman menyatakan seperti di Amerika Serikat dan negara lain, memberantas tindak pidana ekonomi nyaris tidak mungkin tanpa disertai tindak pidana pencucian uang kalau ingin efektif.
"Kalau mau tidak efektif seperti sekarang ya bisa aja seperti E-KTP itu masukin penjara 15 tahun terus uangnya tidak diapa-apain, hampir semua kasus begitu," katanya.
Kasus lain saat kemarin putusan pengadilan Mahkamah Agung memutuskan bandar narkoba dinyatakan tidak terbukti pencucian uang, duit Rp130 miliar dikembalikan ke bandarnya.
"Cara memberantas kejahatan seperti ini akan berhasil atau tidak sebenarnya? Ya enggak pasti. Paradigma sekarang ini kalau kita mengejar penjahat otomatis kita mengejar uangnya. Jadi teman-teman tidak usah kaget kalau PPATK sekarang main blokir termasuk dengan teman-teman bank ya karena persoalan ini kita mengharapkan susah kan untuk ada inisiatif seperti ini," pungkas Dian.
(Dani Jumadil Akhir)