Tegas! OJK Blokir dan Pidana Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 24 September 2021 11:12 WIB
OJK Blokir 3.000 Pinjol Ilegal
Share :

Dari sisi pencegahan, OJK juga melakukan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memperkenalkan juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan.

Sehingga OJK berharap masyarakat dapat terlindungi dari kerugian akibat produk dan atau layanan yang ilegal, kalau mereka tidak paham mereka cenderung akan terpengaruh dan sangat tidak mengantisipasi jasa keuangan yang ilegal.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya