JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jumlah pelaku pinjaman online atau peer-to-peer (P2P) lending terus menciut dari 149 platform pada akhir 2020 menjadi 107 platform per 8 September 2021.
Dari 107 platform, 85 penyelenggara telah berstatus berizin, bertambah karena kedatangan satu platform asal Lampung, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (LAHAN SIKAM).
Baca Juga: Memberantas Pinjol Ilegal, Rentenir Berkedok Digital yang Bikin Resah
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pinjaman online atau pinjol legal pada dasarnya dibutuhkan oleh masyarakat. Pinjol resmi atau legal adalah yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Ini penting bagi masyarakat yang tidak dilayani bank atau tidak memiliki barang untuk digadaikan maka mereka mempunyai pilihan untuk meminjam online. Terutama yang membutuhkan modal untuk kegiatan produktif atau berusaha.
Baca Juga: Tegas! OJK Blokir dan Pidana Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal
"Pinjol legal dibutuhkan untuk masyarakat yang unbankable atau yang tidak punya barang digadaikan. Setidaknya pinjol sudah menyalurkan dana untuk 66,7 juta peminjam," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam dalam Special Dialogue Okezone, Senin (27/9/2021).
Di bulan ini terdapat 7 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.