Aturan Baru BLT Subsidi Gaji, Pekerja Wajib Baca demi BSU Rp1 Juta

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 06:57 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperluas. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 Oktober 2021 yang menyetujui perluasan cakupan tersebut.

"Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa (2/11/2021)

Anwar Sanusi menyebut, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," katanya.

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Diperluas, Pekerja di Wilayah Ini yang Dapat Rp1 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya