JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengingatkan masyarakat yang hendak menjual tanah atau bangunan khususnya di kota besar untuk tidak terjebak praktik mafia tanah.
Sofyan Djalil mengatakan modus operasi yang dilakukan biasanya ada mafia tanah yang datang untuk membeli rumah, selanjutnya sebagai tanda jadi para mafia tanah ini menawarkan nuntuk melakukan pembayaran awal sebagai tanda jadi.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Sofyan Djalil: dari Sekeranjang Apel Pasti Ada Satu yang Busuk
"Dengan pembayaran di awal itu, mafia tanah meminjam sertifikatnya dengan alasan untuk mengecek ke BPN, setelah mendapat sertifikat itu kemudian dipalsukan sertifikat tanah itu, yang dikembalikan kepada penjual adalah sertifikat palsu," ujar Menteri Sofyan dalam Market Review IDXChanel Kamis (4/11/2021).
Kemudian langkah selanjutnya yang dilakukan para mafia tanah adalah menjual sertifikat itu atau di jadikan jaminan ke perbankan.
Baca Juga: Sofyan Djalil Akui Sulit Berantas Mafia Tanah jika Ada Oknum Pejabat Terlibat
"Oleh sebab itu tips kepada masyarakat, kalau jual tanah, jual rumah terutama di kota besar sebaiknya jangan melakukan sendiri, kecuali dijual kepada pembeli yang anda kenal kalau tidak kenal, jangan-jangan mafia nanti untuk mendapatkan sertifikatnya," sambung Menteri Sofyan.