JAKARTA – Aturan pajak kepada pekerja atas fasilitas dari perusahaan yang akan segera diterbitkan oleh pemerintah.
Ketentuan ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak atas Natura atau kenikmatan diberlakukan pada pemberian natura kepada pegawai yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan penghasilan bagi pegawai.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan, selama ini fasilitas dari perusahaan seperti mobil, rumah dan lainnya tersebut tidak pernah disampaikan dalam SPT dengan adanya UU HPP, maka fasilitas tersebut dihitung sebagai penghasilan.
"Saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan, saya tidak perlu gaji, tapi perlu mobil, fasilitas rumah. Saya terima fasilitas bukan uang, itu tidak ada penghasilan. Di perusahaan memang tidak jadi beban biaya," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor, Siap-Siap Kena Pajak!
(Kurniasih Miftakhul Jannah)