Potensi Rp180 Triliun, Geber Wakaf Digital demi Pulihkan Ekonomi

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Jum'at 05 November 2021 17:16 WIB
Wakaf Uang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemanfaatan wakaf perlu diperluas cakupannya tidak hanya terbatas pada lingkup ibadah tetapi juga pada sektor-sektor lain, khususnya pada sektor ekonomi yang saat ini sangat membutuhkan perhatian secara utuh dari semua elemen bangsa.

Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim menyoroti potensi wakaf uang Indonesia. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi ini mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun pada realitanya, jumlah wakaf uang hanya mencapai Rp819 miliar (Data BWI, Januari 2021, unaudited).

Lukman menunjukkan data dari Forum Wakaf Produktif, berdasarkan data pengguna digitalisasi wakaf, rentang usia profil donatur kalangan milenial (usia 24-35 tahun) mendominasi sebesar 48 persen.

“Inilah mengapa menggelorakan wakaf digital menjadi sangat penting, mengingat kondisi masyarakat sekarang yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital," katanya saat webinar Manajemen Wakaf Berbasis Digital untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik dilansir dalam kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo dan Official TVMUI seperti dikutip, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Wapres Ungkap Potensi Wakaf Uang hingga Rp180 Triliun

Sekretaris Lembaga Wakaf MUI Guntur Subagja Mahardika mengatakan, perubahan teknologi mengubah perilaku masyarakat. Selama pandemi COVID-19 ini terjadi perubahan yang dilakukan konsumen secara sporadis dan massif.

Konsumen tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan secara digital, pembayaran secara virtual, berinteraksi lewat media sosial, dan sebagainya. Hal ini menurut Guntur, mau tidak mau menuntut lembaga-lembaga wakaf untuk masuk dan mengembangkan basis digital sebagai pengelolaan akuntabilitas ke publik.

“Semua sarana sosial media di luar platform yang dimiliki sendiri harus dioptimalkan menjadi sarana untuk mengembangkan wakaf dan juga sebagai sarana pelaporan atau akuntabilitas dari pengelolaan wakaf itu sendiri," tambahnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Solahuddin Al Aiyub menjelaskan, dengan mengutip dari beberapa kitab fiqih mu'tabar, masing-masing menyebutkan bahwa tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf.

Namun, cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah. Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.

“Untuk wakaf secara digital ini, acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syar’i. Hal ini sebagaimana dibahas olah para ulama di dalam kitab-kitab fiqih yang mu’tabar”, katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya