Mau Ngutang di Pinjol? Cek Dulu Terdaftar di OJK atau Tidak

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 12:31 WIB
Tips Pinjaman Online. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Masyarakat terus diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol). Tujuannya supaya tidak ada lagi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

"Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK. OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan," tegas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Kick Off Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 secara virtual di Jakarta, Kamis(11/11/2021).

Baca Juga: WNA Dalang Penebar Teror Pinjol Ilegal Ditangkap saat Hendak Kabur ke Turki

OJK mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan.

"Dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya